Revisi UU MD3 Dinilai Bisa Ubah Struktur Pimpinan DPR

Kamis 13 Jun 2024 - 10:20 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dapat mengubah struktur pimpinan DPR.

“Jika ketua DPR sebelumnya diisi oleh partai dengan jumlah kursi terbesar, revisi UU ini dapat mengubah mekanisme tersebut menjadi melalui pemilihan. Dalam kondisi ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) memiliki peluang besar untuk menang karena mereka mayoritas di parlemen,” kata Ujang Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).

Menurut Ujang, revisi yang diusulkan akan menyentuh Pasal 427D Ayat (1) huruf b UU MD3, yang menyatakan ketua DPR berasal dari partai dengan kursi terbanyak di DPR.

Selain itu, revisi ini juga bisa berdampak pada posisi ketua DPR yang saat ini dipegang oleh PDI Perjuangan atau Puan Maharani, jika mekanisme pemilihan diubah.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Agendakan Perekaman E-KTP dan IKD di Kelurahan se Kecamatan Panjang, Ini Jadwalnya

Koalisi Indonesia Maju, yang mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terdiri dari enam partai politik, termasuk PKB dan NasDem. 

Total kursi keenam partai ini mencapai 417 dari 580 kursi di DPR periode 2024-2029, atau sekitar 64,32 persen kursi di parlemen.

Ujang juga menambahkan bahwa revisi UU MD3 diperlukan untuk mengikuti perkembangan zaman dan dinamika politik.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, sebelumnya menyatakan harapannya bahwa revisi UU MD3 akan membawa dampak positif, khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.

BACA JUGA: Bus Pariwisata Terbakar di Tol, Bagimana Nasib Penumpangnya?

Menurut Ujang, perubahan dalam UU MD3 akan menciptakan peluang signifikan dalam mengubah formasi pimpinan DPR.

"Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menyatakan harapan PKB agar UU MD3 dapat memperkuat fungsi dan peran DPR secara keseluruhan."

Revisi UU MD3 telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku belum mengetahui detail perubahan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.

"Belum ada kajian mendalam terkait pemilihan ketua DPR, tetapi tujuan utamanya adalah memperkuat fungsi DPR ke depan," ujarnya.(jpnn/abd)

Kategori :