Sanksi Berat Travel Nakal Bawa Jamaah tanpa Visa Haji

Selasa 11 Jun 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Dalam panduannya, MUI menyebut mabit di Muzdalifah adalah wajib. Jika tidak dilakukan, maka jamaah wajib membayar dam atas kesalahannya. Kemudian mabit di Muzdalifah bisa dilakukan dengan singkat, namun harus lewat tengah malam. Maka jamaah yang menggunakan layanan murur dan dilakukan setelah tengah malam maka mabitnya sah. Sebaliknya jika murur dilaksanakan sebelum tengah malam, atau jamaah sebelum tengah malam sudah meninggalkan Muzdalifah, maka mabitnya tidak sah. 

MUI mengeluarkan panduan tersebut, sebenarnya atas permintaan Kemenag sendiri. Beberapa hari sebelum Ijtima Ulama MUI, sejumlah pejabat Kemenag berkunjung ke MUI. Mereka konsultasi mengenak pelaksanaan murur, yang baru dijalankan pemerintah Arab Saudi tahun ini. 

Pengumuman jadwal murur untuk jamaah Indonesia, disampaikan oleh Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat. "Waktu pelaksanaan murur mulai pukul 19.00 dan diharapkan selesai 22.00," sebut Arsad. 

Skema murur diprioritaskan bagi jamaah yang mengalami risiko tinggi (risti) secara medis, lanjut usia (lansia), disabilitas, berkursi roda, serta para pendamping jamaah (risti, lansia, disabilitas, dan berkursi roda).

Dia mengatakan, Kemenag telah mendiskusikan masalah murur dengan berbagai di Arab Saudi. Seperti baik Masyariq, Naqabah, maupun Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Di Indonesia, hal ini juga telah didiskusikan dengan sejumlah ormas, baik NU, Muhammadiyah, Persis, Al Wasliyah, dan lainnya. (jpc)

 

 

 

 

 

 

Kategori :