Madrasah Terancam Tutup, Terkendala Aturan Wakaf

Radar Lampung Baca Koran--
BLAMBANGANUMPU– Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang melarang penggunaan dana negara untuk membangun atau merehabilitasi bangunan di atas tanah wakaf dinilai merugikan institusinya sendiri.
Pasalnya, sebagian besar bangunan Kemenag, termasuk madrasah negeri dan kantor urusan agama (KUA), berdiri di atas tanah wakaf yang berasal dari kampung maupun perseorangan.
Seorang pegawai Kemenag Way Kanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dulu pernah ada program sertifikasi tanah wakaf yang digagas Kemenag.
Namun kini, peraturan justru mengharuskan pembangunan dilakukan hanya di atas tanah bersertifikat hak milik atas nama Kemenag.
“Ini menjadi dilema. Untuk apa dulu tanah wakaf dibangun menjadi madrasah atau KUA kalau ujung-ujungnya tidak bisa diperbaiki dengan dana negara? Sementara bangunan itu masih dipakai. Apakah negara mau masyarakat yang membangun atau memperbaiki sendiri?” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan baru itu praktis membuat madrasah negeri di atas tanah wakaf tidak bisa mengajukan pembangunan atau rehabilitasi.
Padahal, kemampuan sekolah dan wali murid untuk menanggung biaya perbaikan sangat terbatas.
Herman, salah satu wali murid MIN 1 Way Kanan, khawatir kebijakan ini akan berdampak fatal.
“Kalau begini, madrasah negeri yang berdiri di atas tanah wakaf bisa bubar. Wali murid jangankan membantu perbaikan gedung, untuk biaya sekolah anaknya saja kadang kesulitan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Waykanan, Masir Ibrahim, menjelaskan bahwa untuk bangunan yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), regulasinya memang tidak memungkinkan pembangunan di atas tanah wakaf.
SBSN hanya bisa digunakan untuk bangunan di tanah hibah yang sudah bersertifikat atas nama Kemenag.
“Pengalaman kami, setiap usulan bantuan selalu belum berhasil, apalagi sekarang musim efisiensi anggaran. Pengajuan SBSN pun tidak bisa langsung di-ACC, tergantung kelengkapan administrasi dan urgensinya. Ini memang dilema bagi kami. Di satu sisi bangunan butuh perbaikan, tapi dananya tidak ada,” jelas Masir.(*)