Meski dengan Cara Cicil sehingga Terutang Sedikit
BANDARLAMPUNG – Utang dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke pemerintah kabupaten/kota masih berlarut. Wajar banyak pemerintah kabupaten/kota yang terus mempertanyakan penyelesaiannya. Itu karena berdampak pada kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan pemerintah kabupaten/kota bersumber dari DBH tersebut tidak bisa direalisasikan.
Seperti diketahui dari keterangan tertulis Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 13 Mei 2024, total utang DBH Provinsi Lampung ke pemerintah kabupaten/kota hingga triwulan pertama 2024 saja sebesar Rp1.080.039.816.800. Sementara yang telah dilakukan pembayaran pada 8 Mei 2024 baru Rp355.217.240.881 dan sisanya masih Rp724.822.575.919, yang dijanjikan terus direalisasikan pencairannya selama tahun anggaran 2024 ini.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal mengatakan pihaknya sebagai komisi yang membidangi keuangan tentu tidak tinggal diam. Menurutnya telah melakukan pengawasan juga terhadap Pemprov Lampung, terutama Bapenda dan BPKAD Lampung, dengan melakukan rapat dengar pendapat.
BACA JUGA:Jamaah Haji Diimbau Tak Bawa Batu Kerikil
’’Menurut saya apa yang sudah mereka (Bapenda dan BPKAD) lakukan kurang maksimal. Walaupun kemarin (dalam rapat dengar pendapat, Red) dengan alasan mereka harus menutup kasus-kasus yang lama (utang masa lalu). Hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan karena di zaman gubernur sebelumnya tidak membicarakan utang terdahulunya,” tandas Hanifal, Senin (10/6).
Apalagi, lanjut dia, APBD sekarang jauh beda. Zaman gubernur sebelumnya cuma sekitar Rp4 triliun. Sekarang sudah sampai Rp7 triliun sekian. Sehingga, ia menilai seharusnya utang DBH untuk kabupaten/kota sudah bisa lebih berkurang, tidak seperti saat ini.
’’Intinya, pertama kita juga maklum situasi dan kondisi PAD Lampung di tahun 2023 tidak capai target sehingga berdampak juga terhadap DBH daerah tersebut. Misalnya tahun 2023 kita akan bagi DBH Rp1,3 triliun, setelah dihitung dengan PAD-nya tidak tercapai. Akibatnya DBH pun berkurang atau belum dibayarkan sehingga nambah utang (di tahun 2024, red),” ungkapnya.
BACA JUGA:Pakar Psikologi Forensik Soroti Judi Online di Kalangan Polisi
Hanifal mencontohkan di antara PAD Provinsi Lampung yang tidak tercapai pada tahun 2023 lalu tersebut. ”Seperti pendapatan dari aset Way Dadi kalau tidak salah target Rp500 miliar yang hanya Hanya tercapai Rp50 miliar karena masyarakat juga tidak mau bayar,” ungkapnya. Lalu terkait gas minyak bumi Rp 300 miliar tidak tahunya belum disepakati. Itu juga berimbas dengan yang lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya bukan hanya DBH kabupaten/kota yang terhutang tahun lalu, kegiatan-kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung juga banyak yang belum dibayarkan. Namun, tegasnya, namanya utang tetap utang. Karena itu komisinya (Komisi III) bukan hanya sekali dua kali mengingatkan Badan Keuangan Daerah agar kewajiban pemprov terhadap DBH kabupaten/kota dipenuhi,” tandasnya.
Sebab dampak tidak disalurkannya DBH kepada kabupaten/kota menurutnya benar akan berdampak pada kegiatan di kabupaten/kota. Sehingga, ia pun memaklumi jika kabupaten/kota terus menagih Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan DBH.
BACA JUGA:Khofifah Belum Ada Lawan di Pilgub, PKB dan PDIP Janjikan Perlawanan
“Jadi wajar kalau kabupaten/kota mempertanyakan. Kita pun minta hak-hak daerah segera direalisasikan. Walaupun dengan cara dicicil tidak masalah. Misal dari Rp100 miliar untuk satu tahun, setiap triwulan dibayar Rp10 miliar atau Rp20 miliar dulu sehingga terutangnya sedikit. Ini enggak, kadang-kadang sampai triwulan 2 belum dibayar,” desaknya.
Terpisah, Pemprov Lampung pun mengaku berkomitmen terus memenuhi kewajibannya dalam penyaluran DBH. Namun, kata Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, penyaluran DBH untuk kabupaten/kota masih melihat dilihat dari kesiapan APBD Pemprov Lampung.