RAHMAT MIRZANI

Pakar Psikologi Forensik Soroti Judi Online di Kalangan Polisi

PENGHORMATAN TERAKHIR: Pemakaman Briptu Rian Dwi Wicaksono di Kabupaten Jombang, Minggu (9/6). Korban meninggal setelah diduga dibakar istrinya yang juga seorang polisi wanita. --FOTO ANTARA

JATIM –Seorang polwan membakar suaminya yang juga anggota polisi hingga tewas. Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apalagi pembunuhan merupakan masalah serius. Namun, hitam putihnya pidana di situ sudah sangat jelas.
 
 
”Siapa pelaku, siapa korban dalam hal ini terang benderang,” tutur Reza.
 
Yang memprihatinkan, menurut Reza, adalah candu judi online di kalangan personel polisi, termasuk latar belakang kasus istri bakar suami. Ketika Polri konon sibuk melakukan penindakan terhadap judi online, justru anggotanya sendiri main judi online. Padahal itu pun pidana.
 
 
”Anggap institusi Polri tidak bertanggung jawab langsung atas kelakuan personelnya itu. Tapi karena perilaku bermasalah bahkan adiksi itu tak terpisahkan dari kerja polisi, kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum si personel tentu terimbas,” papar Reza.
 
Pada titik itulah, Reza menegaskan, secara tidak langsung Polri sebagai lembaga tidak bisa lepas tangan. Patut diduga, personel Polri yang mengalami masalah candu judi online tidak hanya satu orang.
 
”Konkretnya, berapa besar? Polri punya data estimasi?” ujar Reza.
 
Data itu, menurut dia, dibutuhkan sebagai dasar untuk menentukan apakah secara ironis, personel polisi justru termasuk dalam kelompok rentan.
 
”Sebab, semakin banyak personel yang mengalami adiksi judi online, semakin besar pula penurunan kualitas layanan polisi bagi masyarakat,” ucap Reza.
 
Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.
 
”Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6).
 
Dirmanto menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami-istri polisi itu dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang kerap menghabiskan uang rumah tangga untuk main judi.
 
Dalam kasus tersebut, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Dia dijerat dengan pasal tentang KDRT. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan