Oleh: 1. Kamadie Sumanda Syafis, S.E.M.Acc.Ak. 2. Lidya Ayuni Putri, S.Pd., M.HumR. 3. Weddie Andriyanto, S.E. M.Si. Ak.
DESA Purworejo, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, memiliki banyak potensi usaha yang terus dikembangkan masyarakat desanya. Sehingga, kemajuan perekonomian di desa setempat dari tahun ke tahun pun terus meningkat.
’’Namun dari sisi administrasi dan kewajiban perpajakannya, banyak masyarakat yang berpenghasilan bahkan telah ber-NPWP tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak,” ungkap Kamadie Sumanda Syafis, S.E., M.Acc.Ak., Ketua Tim Dosen Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Lampung (Unila) di Desa Purworejo, Minggu (9/6).
Itu menurutnya karena banyak aturan pajak yang selama ini dianggap sebagai urusan yang paling sulit. Sehingga di tahun 2021 muncul aturan baru terkait perpajakan, yakni Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No. 55 Tahun 2022 terkait Penegasan Pengenaan Pajak Penghasilan.
’’Dua aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” jelasnya.
BACA JUGA:Ditunda Keberangkatannya, 25 JCH Lampung Digantikan dari Banten
Mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lanjutnya, saat ini juga DJP juga terus menyosialisasikan UU terbaru tersebut. ”Beberapa aturan diubah seperti besaran tarif berlapis sampai batasan pendapatan yang tidak dikenakan pajak bagi para pelaku usaha,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakannya, perekonomian Indonesia dan hampir seluruh negara mengalami penurunan yang cukup tajam pada tahun 2020 sampai dengan 2021. Namun 2022 mengalami peningkatan dimana pertumbuhan ekonomi tidak lagi minus. Menurutnya dampak kebijakan anggaran guna stimulus fiskal Indonesia yang dalam dua tahun terakhir mengalami defisit anggaran.
Kewajiban perpajakan terkait pemotongan pajak penghasilan pun menurutnya telah diulas beberapa penelitian. Di antaranya Fitria & Supriyono (2019) menemukan bahwa pemahaman UMKM atas peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pelaku UMKM dalam membayar pajak.
BACA JUGA: Kuota BBM Subsidi untuk tahun 2025 Diusulkan 18,84 - 19,99 Juta Kilo Liter
Hal ini sejalan dengan penelitian Mustofa, Kertahadi & R Maulinarhadi (2016) yang menyatakan bahwa pemahaman peraturan perpajakan secara parsial berpengaruh siginifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Lalu Putri, Saerang, dan Budiarso (2019) menemukan bahwa tingkat pemahaman wajib pajak UMKM di Kota Tomohon tergolong cukup baik, namun, kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan wajib pajak UMKM di Kota Tomohon masih rendah, berbanding terbalik dengan kemauan wajib pajak.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, tandasnya, juga membuktikan bahwa pemahaman dan pengetahuan pajak UMKM berpotensi pada pelaksanaan kewajiban perpajakannya (Puspanita, Machfuszhoh, dan Pratiwi, 2 2020). Namun untuk mendukung pengetahuan dan pemahaman tersebut, UMKM masih membutuhkan bimbingan dan informasi perpajakan.
Oleh sebab itu, Kamadie Sumanda Syafis menyimpulkan bahwa kegiatan PkM Unila di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, bertujuan memfasilitasi UMKM dalam memanfaatkan e-Form Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai alat untuk melaporkan dan mengelola kewajiban perpajakan mereka. Dengan menggunakan teknologi digital dan e-Form SPT, UMKM dapat lebih efektif dalam proses melaksanakan kewajiban pelaporan pajak serta pengelolaan administrasi mereka.
BACA JUGA:Lampung Siap Kerja Keras
“Kegiatan ini mendorong UMKM untuk mengadopsi teknologi modern, meningkatkan ketaatan pajak, dan mengurangi beban administratif. Melalui pemanfaatan e-Form SPT diharapkan UMKM di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, dapat memperkuat basis pajak negara. Sementara, pemerintah pun mendapatkan informasi yang lebih akurat untuk kebijakan perpajakan lebih lanjut,” katanya.
Kegiatan pengabdian ini, imbuhnya, juga memberikan manfaat berkelanjutan dengan meningkatkan pertumbuhan UMKM secara ekonomi dan kontribusi positif terhadap sistem perpajakan saat ini.