BACA JUGA:Pasal Utang Piutang, Warga Menggala Lampung Jadi Korban Penganiayaan
Nantinya, dana itu dikumpulkan dalam Rekening Dana Tapera oleh Bank Kustodian di Bank Penampung. Nantinya, iuran itu dikumpulkan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian.
Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
Untuk nantinya, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).(jpc/nca)