Pemkab Lamteng Tegaskan Honorer Tetap Terima Gaji

RAPAT: Pemkab Lamteng rapat membahas gaji honorer dan tenaga kontrak yang berubah status menjadi PPPK ataupun yang tidak lulus. -Foto Dok Diskominfo Lamteng-
GUNUNGSUGIH - Kepastian gaji tenaga non-ASN atau honorer di Lampung Tengah (Lamteng) yang nantinya berubah menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu sedang menjadi tanda tanya besar.
Mencoba meredam teka-teki tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng Eko Dian Susanto akhirnya buka suara.
Eko menjelaskan Pemkab Lamteng sudah menggelar rapat mengenai gaji tenaga non-ASN/honorer/kontrak yang nantinya berubah menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu.
Hasilnya, Pemkab memastikan para tenaga non-ASN tetap akan mendapatkan gaji, sebagaimana keputusan rapat tindak lanjut penganggaran gaji tenaga non-ASN yang digelar di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum, Kamis, 6 Meret 2025.
Ya, rapat tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum mewakili Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dengan dihadiri Inspektorat, BKPSDM, BPKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi.
Menjelaskan hasil rapat, Eko memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Lampung Tengah.
"Kita pastikan nantinya pegawai non-ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya di atas dua tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji," jelas Eko.
Saat ini, pihaknya mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan guna mencairkan gaji pegawai non-ASN di Pemkab Lamteng.
"Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan," ungkapnya.
"Segala bentuk proses yang diperlukan harus segera selesai, agar saat Hari Raya pagawai non-ASN kita semua telah menerima gajinya," tukasnya.(sur/nca)