Menurut Lekok, pemkab melakukan rotasi jabatan eselon tiga dan empat di tanggal 22 maret 2024 tersebut, karena menafsirkan jika tanggal pelantikan itu masih masuk sebelum ebam bulan penetapan bakal calon kepala daerah.
Namun, pada tanggal 29 maret 2024, terbit surat edaran mendagri nomor yang poinnya bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 22 september 2024.
Sehinga, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 maret 2024.
"Nah, ditanggal 29 april 2024, pemkab lampura mendapatkan arahan tertulis dari kemendagri melalui gubernur yang isinya agar penjabat bupati lampung utara mengajukan permohonan persetujuan pembatalan," tegasnya.
Lekok menambahkan, Pengajuan itu, sudah dilakukan dan dalam waktu dekat akan diterima surat persetujuan pembatalan kedua SK tersebut.
"Penjabat bupati memiliki kewenangan yang dibatasi, perlu adanya izin dari pemerintah pusat untuk melalukan bebrapa hal penting. Diantaranya melakukan pengangkatan dan pemberhentian pegawai," pungkasnya. (tra/c1/abd)