KOTABUMI - Puluhan pejabat di Lampung Utara kembali ke posisi semula.
Diketahui, pelantikan dilakukan pada 21 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.22/188/31.3-LU/2024 dan Nomor 821.23/189/31.3-LU/2024.
Sebanyak 73 pejabat eselon III dan IV yang dilantik. Ini merujuk pada surat keputusan (SK) pembatalan pada tanggal 29 Mei 2024.
’’Pemberitahuan SK pembatalan sudah kami terima sejak 29 Mei 2024," ungkap salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:Miliki Modal 6 Guru Besar Ilmu Hukum, UBL Bakal Buka Prodi S-3 Ilmu Hukum
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, membenarkan informasi ini saat diwawancarai oleh awak media.
Ia menjelaskan bahwa pembatalan pelantikan 73 pejabat tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah menerima surat itu, Pak Penjabat Bupati langsung menindaklanjutinya dengan pencabutan SK terdahulu," terang Lekok pada Kamis, 30 Mei 2024.
Untuk pengembalian jabatan ini, tidak diadakan acara pelantikan ulang.
BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi, KK Siswa Harus Sama dengan Orang Tua
Ke-73 pejabat tersebut hanya perlu mengambil SK Pembatalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). "Setelah menerima SK, mereka wajib kembali ke jabatan semula," tambahnya.
Pembatalan SK 73 pejabat tersebut didasarkan pada surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mencabut Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.22/188/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator (Eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.22/305/31.3-LU/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang berjumlah 34 orang.
Selain itu, Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.23/189/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga dicabut melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.23/306/31.3-LU/2024 yang berjumlah 39 orang.
Dengan demikian, pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik pada tanggal 21 Maret 2024 diminta untuk segera mengambil petikan keputusan di BKPSDM Kabupaten Lampung Utara dan menyesuaikan tugas pokok serta fungsinya. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Sekda Lampung Utara, Lekok mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan persetujuan pembatalan pelantikan tersebut.
"Usulan itu dilakukan setelah pemkab Lampung Utara memperoleh jawaban dari koordinasi dan konsultasi ke kemendagri terkait surat keputusan pelantikan yang ditandatangani bupati budi utomo kala itu," ungkap Lekok.