RAHMAT MIRZANI

PPDB Jalur Zonasi, KK Siswa Harus Sama dengan Orang Tua

-Ilustrasi net-

BANDARLAMPUNG – Syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi diperketat. Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, kartu keluarga (KK) siswa yang menjadi syarat utama jalur zonasi harus sama dengan orang tuanya. 

Infomasi ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Eka Afriana melalui Kasi Pendidikan Dasar Mulyadi, Kamis (30/5).

"Aturan kementrian yang terbaru ini untuk menghindari orang titip KK ke tempat saudara terdekat dari sekolah yang dituju. Karena alamat dan KK orang tuanya berada di luar zona. Ini terjadi pada tahun sebelumnya. Jadi tahun ini diperjelas lagi aturan terbaru tersebut," kata Mulyadi.

BACA JUGA:Lokasi PRL Punya Pemprov tapi OPD dan Pemda Sewa

Ditambahkan Mulyadi, aturan ini tertuang dalam keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk penetapan wilayah zonasi, sambung Mulyadi, dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Prinsip dasarnya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Lalu, dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, pemerintah daerah harus memperhatikan hal-hal berikut, di antaranya sebaran sekolah. Penghitungan sebaran sekolah dilakukan dengan melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah. 

BACA JUGA:Tiga Pj. Bupati Berhaji, Siapa Plh.?

Dalam pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah, Pemerintah Daerah harus  berpedoman pada peta sebaran sekolah yang dapat diakses dalam data induk satuan pendidikan, memperhatikan kondisi geografis; dan memperhatikan sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam peraturan tersebut, lanjut Mulyadi, PPDB disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik. Dimana untuk jalur zonasi adalah domisili calon peserta didik. Alamat KK yang diterbitkan disarankan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

"Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi," jelas Mulyadi.

Menurut Mulyadi, maksud dari perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili adalah penambahan anggota keluarga (selain calon peserta didik); pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); KK hilang atau rusak.

Jika terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama sebelum terjadi perubahan. Perubahan KK karena perpindahan juga harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Kemudian, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK juga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan