PPDB Jalur Zonasi, KK Siswa Harus Sama dengan Orang Tua

-Ilustrasi net-

"Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir,” ungkapnya. 

Namun, hal ini juga harus tetap dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang. “Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Disdukcapil sesuai kewenangannya," beber Mulyadi.

Mulyadi melanjutkan, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) PPDB SD/SMP Bandar Lampung. 

Meski demikian, kata Mulyadi, jalur PPDB 2024/2025 kemungkinan tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu. Seperti, terdapat 4 jalur PPDB 2024/2025 yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali murid dan jalur prestasi.

Sayangnya, sampai saat ini, baik juknis dan juklak PPDB SD dan SMP  2024/2025  belum ditandatangani. "Belum ditandatangani, kemungkinan tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu. Dipertegaskan lagi terkait aturan PPDB jalur Zonasi," tandasnya.

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak curang atau melakukan upaya pemalsuan data mendekati PPDB.

Karena, belakangan masih ada saja oknum-oknum masyarakat yang berusaha melakukan pemalsuan data guna memuluskan jalan anak atau keluarganya masuk zonasi PPDB.

"Ya ada saja oknum-oknum yang memalsukan data. Harusnya ketentuan 1 tahun (KK, Red) tapi mereka membuat lebih dari setahun supaya bersangkutan memenuhi syarat," jelas Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana.

Beragam modus yang digunakan, salah satunya, secara manual menulis tangan pergantian tanggal yang seharusnya agar bisa masuk sesuai dengan kriteria pendaftaran.

Menurut dia, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan upaya tidak terpuji tersebut. Sebab, akan ketahuan saat verifikasi pihak sekolah.

"Jadi seluruh persyaratan kependudukan dokumen PPDB itu hanya dimasukkan sesuai dengan ketentuannya. Apabila tidak memenuhi syarat jangan di upload, karena pasti ketahuan," pungkasnya. (gie/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan