Ombudsman Minta Laporkan, DPRD Nilai Program PTSL Gagal
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 dinilai gagal mencapai tujuan awalnya.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman A.S. menilai kegagalan ini dapat terlihat dengan masih banyak bidang tanah warga yang belum mendapat sertifikat, bahkan muncul dugaan praktik percaloan di lapangan.
Menurut Budiman, esensi utama dari program PTSL adalah membantu masyarakat memiliki alas hak tanah yang sah berupa sertifikat tanpa dibebani biaya tambahan.
BACA JUGA: Tim Jasmine Gallery IIB Darmajaya Lolos Pimnas 2025
Namun kenyataannya, di lapangan masih ditemukan oknum honorer yang meminta pungutan hingga Rp600 ribu kepada warga dengan dalih pengurusan sertifikat.
“Kalau masih ada bidang tanah yang tidak diselesaikan, apalagi ada kutipan dana dari masyarakat, berarti ada kegagalan dalam menerjemahkan kebijakan pusat. PTSL itu semestinya memberi keringanan, bukan beban,” tegas Budiman kepada Radarlampung.co.id, Selasa 11 November 2025.
Budiman menilai, kegagalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Ia menyoroti bahwa banyak tugas krusial justru diberikan kepada pegawai honorer, padahal mereka tidak memiliki tanggung jawab struktural sebagaimana ASN.
“Honor itu sifatnya hanya membantu kelancaran ASN, bukan diberi tanggung jawab besar. Kalau sampai honor bisa minta kutipan, berarti ada yang salah dalam sistem. Yang bertanggung jawab harusnya ASN yang punya NIP,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan apakah praktik kutipan oleh honorer tersebut dilakukan atas sepengetahuan ASN di lingkungan BPN Lampung Selatan.
“Yang jadi pertanyaan, honor berani minta uang itu apakah ada permintaan dari ASN? Karena secara logika, honor tidak akan berani melakukan itu sendiri,” tambahnya.
Budiman mengungkapkan, dirinya pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor BPN Lampung Selatan.
“Kalau program ini berhasil, seharusnya tidak ada bidang tanah yang pending atau belum terselesaikan. Kalau masih banyak yang belum jadi, apalagi ada pungutan, berarti PTSL di Lampung Selatan tidak sukses,” tandasnya.
Program PTSL yang diluncurkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan sertifikat sebagai jaminan legal dan akses modal usaha.