Sidang Perkara Dugaan Korupis Kementan, JPU KPK Hadirkan Penyanyi Nayunda

Selasa 28 May 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

JAKARTA - Dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5) ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. Keduanya akan menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur dan Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

  “Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, besok (hari ini) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tiim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Selain Nayunda dan Sahroni, jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya di sidang SYL. Mereka, yakni analisis kesehatan klinik utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi, dan serta pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid. 

BACA JUGA:Indonesia Ajak Tiongkok Kolaborasi Kembangkan AI

Ali mengatakan, Sahroni menjadi saksi di luar berkas perkara SYL yang dihadirkan di persidangan. Sahroni juga telah diperiksa dalam proses penyidikan yang menjerat SYL.

“Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR),” ucap Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. 

 

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. 

 

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

BACA JUGA:Atlet Surfing Jepang Kena Sirip Ikan 

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. 

 

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. (jpc/c1/rim)

Kategori :