ICW: Amnesti dan Abolisi Bentuk Kompromi Politik

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh politik memicu sorotan publik dan kritik dari penggiat antikorupsi. -FOTO DISWAY -

// Rocky Gerung Sebut Geng Solo Kena Gempa Kecil 

JAKARTA  – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto menuai kritik tajam dari penggiat antikorupsi.

Tibiko Zabar, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah yang kontraproduktif terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

’’Korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan dampak luas. Pemberian amnesti dan abolisi pada pelaku korupsi justru memperlemah efek jera dan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tibiko juga menyoroti ketidakkonsistenan sikap pemerintah. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, Menteri Hukum menyatakan secara tegas bahwa pelaku korupsi tidak akan mendapat amnesti.

“Fakta hari ini jelas bertentangan dengan pernyataan tersebut. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat soal integritas proses hukum,” tambahnya.

Menurutnya, meskipun kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto berbeda, publik cenderung melihat adanya motif politik dalam pemberian pengampunan tersebut.

“Langkah ini menunjukkan adanya intervensi politik dalam ranah hukum. Bukannya menempuh jalur hukum jika ada kekeliruan, malah diselesaikan secara politis,” tegasnya.

BACA JUGA: Tunggak Pajak, RM di Tuba Disegel

Tibiko juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai tertutup. Ia menyoroti tidak adanya kejelasan kriteria serta mekanisme pemberian amnesti dan abolisi terhadap para terpidana.

“Proses ini minim transparansi dan akuntabilitas. Publik tidak tahu apa dasar pemberiannya, dan ini mencederai semangat reformasi hukum,” tutup Tibiko.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui usulan presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Dalam rapat konsultasi pada 30 Juli 2025, DPR menyetujui surat presiden nomor R43/Pres/07/2025 untuk pemberian abolisi kepada Tom dan R42/Pres/07/2025 untuk amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut kebijakan ini sebagai ’’gempa politik kecil” yang menandai perubahan arah kekuasaan di bawah kepemimpinan Prabowo.

Tag
Share