PANARAGAN- Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap tiga orang saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Mereka adalah DR als Am (38) warga Tiyuh (Desa) Panaragan, AR (46) warga Bandarlampung dan rekannya DN (33) warga Kampung Bandarsakti, Kecamatan Abungsurakarta, Lampung Utara. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulanbawang Tengah, Tubaba.
Kasatresnarkoba Polres Tubaba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, DR alias AM ditangkap pada Selasa (21/5), sekitar pukul 20.30, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46). Mereka ditangkap bersama DN dan AR saat akan mengisap sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulungkencana, Selasa (21/5).
BACA JUGA:Letusan Kawah Keramikan di Suoh Lampung Barat Mereda, Warga Diimbau Tak Panik
Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tubaba sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.
Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiganya sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan sabu seberat 0,65 gram, satu dompet kecil warna biru merah bermotif bunga, dua tabung kaca pirek yang masih terdapat residu dan diduga narkotika jenis sabu, satu sumbu pembakar, tiga buah selang pipet, satu sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, dua korek api gas tanpa kepala, tujuh plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus sabu, empat plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus sabu, satu alat hisap sabu, satu kotak rokok merk dan enam tabung kaca pirek yang masih terdapat residu sabu.
BACA JUGA:Dalami Kasus Dugaan Lelang Fiktif, KPK Geledah Kantor Telkom
Kasatrersnarkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tubaba agar jangan bermain-main dengan narkoba karena pihaknya akan memberantas peredaran narkoba siapapun orangnya. Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tubaba guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fei/nca)