Majelis Hakim Belum Siap Vonis Kurir 9 Kg Sabu

BELUM SIAP: Oktanapian usai menjalani siding di PN Tanjungkarang.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-
Bandar Lampung – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menunda vonis kurir 9 kilogram (kg) sabu yang sebelumnya dituntut hukuman mati. '
Majelis hakim yang diketuai Samsumar Hidayat mengaku belum siap membacakan putusan, sebab majelis hakim masih bermusyawarah menentukan putusan.
Dalam sidang pekan lalu, seorang warga Cianjur, Jawa Barat, Oktanapian (39) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oktanapian didakwa menjadi kurir dan perantara dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Provinsi Lampung.
JPU Venny Prihandini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu. Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan.
Namun, sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat ditunda karena majelis hakim belum siap menyampaikan putusan akhir.
Penangkapan Oktanapian dilakukan oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.35 WIB, saat hendak mengantarkan 300 gram sabu di Jalan PB Marga, Sukadanaham, Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bagasi motor terdakwa. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang sabu di Apartemen The Bay, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Di apartemen tersebut, petugas menyita delapan kantong besar plastik teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening diduga sabu, sembilan klip kecil berisi sabu seberat 100 gram lebih per bungkus, serta satu unit timbangan digital.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap darurat narkotika di Lampung. Aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Diberitakan sebelumnya, dua kurir narkoba asal Kota Padang, Sumatera Barat, lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Keduanya terbukti menyelundupkan 159 kilogram (kg) ganja kering asal Aceh.
Dua terdakwa, Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27) tampak lesu saat mendengar putusan hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Senin (28/7).
Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya, bersama dua anggota hakim Firman Khadafi dan Alfarobi, menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terungkap, keduanya mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan imbalan sebesar Rp25 juta, yang akan diterima jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa.
Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama mereka menerima tawaran tersebut.
Penangkapan terjadi pada November 2024 di pos pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat itu, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menghentikan kendaraan Toyota Calya hitam dengan nomor polisi BA 1686 AAL yang dikemudikan oleh terdakwa.
Dari dalam mobil, polisi menemukan lima karung berisi total 159 kilogram ganja kering.(leo/nca)
BELUM SIAP: Oktanapian usai menjalani siding di PN Tanjungkarang.