Kurir 159 Kg Ganja Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati, PN Tanjungkarang Vonis Seumur Hidup

VONIS: Alham Amin dan Irvand Yulianto saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (29/7). -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Dua kurir narkoba asal Kota Padang, Sumatera Barat, lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Keduanya terbukti menyelundupkan 159 kilogram (kg) ganja kering asal Aceh.

Dua terdakwa, Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27) tampak lesu saat mendengar putusan hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Senin (28/7).

Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya, bersama dua anggota hakim Firman Khadafi dan Alfarobi, menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap, keduanya mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan imbalan sebesar Rp25 juta, yang akan diterima jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa.

Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama mereka menerima tawaran tersebut.

Penangkapan terjadi pada November 2024 di pos pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat itu, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menghentikan kendaraan Toyota Calya hitam dengan nomor polisi BA 1686 AAL yang dikemudikan oleh terdakwa.

Dari dalam mobil, polisi menemukan lima karung berisi total 159 kilogram ganja kering.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang bernama Antonio Leo untuk mengantarkan ganja dari Padang ke Jawa.

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum mati. Atas putusan ini, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, dua kurir narkoba asal Kota Padang, Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Senin (30/6).

Kedua terdakwa, Alham Amin dan Irvand Yulianto merupakan warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka didakwa menyelundupkan 159 kilogram ganja kering asal Aceh, yang akan dibawa ke Pulau Jawa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda empat kali, sebelum akhirnya kembali digelar. Dalam tuntutannya, JPU Kandra Buana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.

Menurut keterangan dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja, dengan imbalan sebesar Rp25 juta jika barang sampai ke tujuan. Mereka berdalih terpaksa melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada November 2024 lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menghentikan mobil Toyota Calya hitam bernopol BA 1686 AAL yang dikendarai terdakwa.

Dari pemeriksaan, ditemukan 5 karung berisi ganja seberat total 159 kilogram di dalam kendaraan. Kedua terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*) 


Tag
Share