Polisi Gadungan di Tubaba Janjikan Korban Lolos Anggota Polri, Korban Tertipu Rp170 Juta

DIAMANKAN: Polres Tubaba mengamankan tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korbannya.--
PANARAGAN - Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi polisi gadungan.
Peristiwa terjadi pada pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu yang terjadi di Tiyuh (Desa) Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulang Tubaba.
pelapor yang merupakan korban inisial DR (32) warga Tiyuh Kagunganratu, Tulangbawang Udik. Sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi Inisial IFY (22) warga Tiyuh Kagunganratu, Tulangbawang Udik, Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasatreskrim Iptu Tosira menyampaikan pengungkapan kasus penipuan terjadi di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan.
"Ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain erbagai atribut resmi dan palsu menyerupai kepolisian seperti seragam PDH dan PDLT Polri, rompi hitam bertuliskan polisi, dasi dengan logo, sepatu, pangkat Bripda, borgol, serta beberapa kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.
Awalnya pada Rabu 28 Agustus di rumah korban DR, Pelaku IFY dengan modus menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut resmi dan mendatangi rumah korban.
Ia menawarkan kepada adik korban DRS, bantuan untuk masuk menjadi anggota polisi, dengan janji dapat dibantu oleh koneksinya di Polda.
Awalnya, korban menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus meyakinkan hingga korban menyetujui dan mulai memberikan uang secara bertahap. Total kerugian korban akibat modus tersebut mencapai Rp170 juta.
Korban baru mengetahui pelaku bukanlah anggota Polri setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
Setelah menerima laporan, anggota gabungan dari Sipropam dan Satreskrim Polres Tubaba serta Polsek Tumijajar bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 23 Juli.
Pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban diamankan petugas.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba dan menetapkan IFY sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*)