JAKARTA- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengawal penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan pemerintah daerah memiliki peran penting agar pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi tepat sasaran dan tepat volume ke masyarakat yang berhak.
Hal ini karena jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (solar) dan BBM kompensasi (Pertalite).
BACA JUGA:PLN Akan Tambah 111 SPKLU
"Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak," katanya Jumat 17 Mei 2024.
Erika menyebut pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan dan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi.
Mengingat pemerintah daerah tentu yang paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026
"Pemerintah daerah menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)" sambungnya.
Sesuai pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait atau pemerintah daerah.
Implementasi kerjasama ini dapat berupa Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur.
“Selain itu, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” paparnya.
BACA JUGA:Kontrak Dua Blok Migas Raup Investasi Komitmen Rp1, 5 Triliun
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
Serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah atau kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa di kepada konsumen pengguna.