Polsek Pardasuka Amankan Pencuri HP dan Penadah

DIAMANKAN: Tiga pelaku yang terlibat pencurian handphone diamankan Polse k Pardasuka. -Foto IST -

PRINGSEWU - Pencurian handphone (HP) yang merugikan korbannya Puji hingga belasan juta, menyeret dugaanTH (43) warga Pesawaran dan M (45) warga Pardasuka sebagai penadahnya.

Sedangkan LIF (25) warga Pardasuka yang juga diamankan anggota Polsek Pardasuka sebagai pelakunya.

Awalnya petugas mengamankan TH di rumahnya di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran, Jumat (8/8) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dari TH polisi mendapatkan sebuah ponsel Android merek Infinix yang dilaporkan milik korban.

"Dalam pemeriksaan awal, TH mengaku memperoleh ponsel tersebut dari M, warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, yang dibeli seharga Rp500 ribu," terang Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto dalam keteranganya. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan, sekitar dua jam kemudian mengamankan M di rumahnya.

M " bernyanyi" bila ponsel tersebut dibelinya dari LIF, warga Pekon Pujodadi, juga seharga Rp500 ribu.

Tak berhenti sampai di sini dirasa waktunya tepat Sabtu (9/8) sekitar pukul 03.00 WIB, LIF diamankan di sekitar Jalan Kesehatan, Pringsewu. 

Pada petugas LIF mengakui telah menjual ponsel tersebut kepada M. Dimana dugaannya memperoleh ponsel itu dari aksi pencurian di rumah Puji, warga Pekon Pujodadi, pada 28 Juli lalu.

Selain ponsel Infinix, LIF juga mengaku mengambil satu unit iPhone yang masih digunakan olehnya.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pardasuka untuk proses penyidikan.

Menurut pihak kepolisian, LIF disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TH dan M disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.(*)

 

 

Tag
Share