Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
“Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayah administratifnya,” imbuhnya.(disway/nca)
Kategori :