Pusaran Korupsi Insentif 2,8 Miliar, Kejari Lamsel Tersangkakan Plt Kabid Tibum Sat Pol PP

Mantan Plt Kabid Tibum Sat Pol PP AH ditetapkan sebagai tersangka --

LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tetapkan AH (47) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh mengatakan, Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan AH (47) sebagai tersangka selaku Pelaksana tugas (Plt) Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP tahun 2021.

"Penetapan status tersangka terhadap AH, dilakukan hari Selasa (12/8/2025, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," buka Kasi Intelijen.

Penetapan status tersangka itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif honorarium anggota Sat Pol PP tahun anggaran 2021 - 2022.

BACA JUGA:Curi Rp96 Juta dan Dua Ponsel, Pemuda Bertato di Pringsewu Ditangkap

Tersangka AH, saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Januari 2021 sampai dengan November 2021.

"Tersangka menerbitkan surat permintaan pembayaran dana insentif Polisi Pamong Praja tahun 2021 yang dibayarkan ke Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dengan double pembayaran," sambung Volan.

Modusnya, pembayaran yang dilakukan secara double tersebut dititipkan ke rekening penampungan oleh terpidana Intan Melica Dona. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Auditor BPKP Provinsi Lampung tertanggal 9 September 2024, sebesar Rp.2.824.911.140.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 - 2022," jelas Kasi Intelijen.

BACA JUGA:Mayat Tanpa Kepala Pesisir Pantai Limau Dimakamkan di Cilincing Jakarta Utara

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, AH langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai tanggal 31 Agustus 2025.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 12 Agustus 2025," tegas Volan.

Tersangka AH, diduga telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

"Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana," tandas Kasi Intelijen.

Tag
Share