Pusaran Korupsi Insentif 2,8 Miliar, Kejari Lamsel Tersangkakan Plt Kabid Tibum Sat Pol PP

Mantan Plt Kabid Tibum Sat Pol PP AH ditetapkan sebagai tersangka --
BACA JUGA:Setelah Blokir Rekening Bank, PPATK Incar Dompet Digital
Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan telah menjebloskan ke penjara tiga orang terpidana yakni Intan Melicadona, Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, dalam perkara korupsi yang sama.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Senin 26 Mei 2025 lalu, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana isentif anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun 2021-2022 sebesar Rp2,8 miliar.
Rinciannya, Intan Melicadona diputus pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Intan Melicadona juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Rokok Ilegal di Lampung Masih Bebas Edar
Lalu, Agusmiar Lispawandi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta serta apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terakhir, Mahyuddin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Mahyuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.252.542.500. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ketiga terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.