KPK Geledah Ruang Kantor Kemenkes
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu -FOTO BERITASATU.COM -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sekaligus penggeledahan beberapa ruangan dan meja staf di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Informasi yang didapat Beritasatu.com (jaringan Radar Lampung), ruangan salah seorang direktur di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) disegel oleh penyidik KPK.
Penggeledahan dan penyegelan ruangan pejabat Kemenkes ini terjadi pada hari Jumat (8/8/2025) pekan lalu, selang sehari setelah penyidik antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur dan Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi giat tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Iya, benar, penyegelan, kemudian digeledah,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep tidak mengingat pasti ruangan yang digeledah, yang pasti penyegelan ini mengarah pada kasus yang sedang bergulir, yaitu KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025.
Sebanyak lima tersangka tersebut terdiri dari Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dalam kasus ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap. Korupsi ini terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD dari kelas D ke kelas C dengan nilai mencapai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek ini adalah bagian dari program Kemenkes yang mengalokasikan dana Rp 4,5 triliun pada 2025 untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian serius KPK dalam upaya pemberantasan korupsi pada sektor kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sekaligus penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (12/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi giat tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“ Iya, benar, penyegelan, kemudian digeledah,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Meski Asep tidak mengingat pasti ruangan yang digeledah, penyegelan ini mengarah pada kasus yang sedang bergulir, yaitu KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025.
Sebanyak lima tersangka tersebut terdiri dari Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dalam kasus ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap. Korupsi ini terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD dari kelas D ke kelas C dengan nilai mencapai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek ini adalah bagian dari program Kemenkes yang mengalokasikan dana Rp 4,5 triliun pada 2025 untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian serius KPK dalam upaya pemberantasan korupsi pada sektor kesehatan. (beritasatu/c1/yud)