Polisi Buru DPO Kasus Curanmor Delapan TKP di Pesbar dan Lambar

Selasa 14 May 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

PESISIR BARAT – Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar) bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah masih memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan, dari delapan kasus curanmor itu, pihaknya telah menangkap dua orang pelaku. Dari pengembangan, masih ada satu pelaku yang kini masuk dalam DPO.

“Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk dalam DPO itu. Sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tekab 308 Presisi Polres Pesbar bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah,” katanya.

BACA JUGA:Pj. Bupati Warning Konsultan Soal Pembangunan Pasar Tematik Senilai Rp70 M

Dijelaskan, dalam kasus curanmor itu, pelaku yang terlebih dahulu berhasil ditangkap adalah AR (26) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesbar. AR melakukan pencurian di delapan TKP antara lain di pinggir jalan Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan; di jembatan Way Saral, Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan. Kemudian, di Way Balak Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah; di Pasar Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, dan Pekon Labuhan Mandi (Pal 12) Kecamatan Way Krui.

“Selain itu, di Pekon Labuhan Mandi (Pal 9) Kecamatan Way Krui; di Pekon Sebarus, serta Pekon Seranggas Kabupaten Lampung Barat. Artinya, ada enam TKP di Kabupaten Pesbar dan dua TKP di Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.

BACA JUGA:Banjir Bandang Sumbar, 50 Orang Meninggal dan 27 Orang Dinyatakan Hilang

Ditambahkan, pelaku kedua adalah RH (24) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa yang juga berhasil ditangkap mengaku melakukan terlibat curanmor bersama AR di enam TKP. 

“Mudah-mudahan satu pelaku yang masih DPO bisa segera ditangkap,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tekab 308 Presisir Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali berhasil membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku Curanmor sebelumnya yang lebih dulu diringkus.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin mengatakan, pelaku curanmor yang diamankan adalah RH (24) dan AR (26). Keduanya merupakan warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa. 

AR berhasil ditangkap lebih dulu karena dugaan curanmor di delapan TKP. Dari hasil pengembangan, Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali berhasil meringkus pelaku RH.

“Untuk pelaku RH itu beraksi di enam TKP bersama pelaku AR yang lebih dahulu ditangkap,” kata dia.

Dijelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.00-17.30 Wib. Saat itu, sekitar pukul 16.00 Wib korban RJ bersama dengan ketiga temannya yaitu GS, GL, dan LF dari Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menuju Way Balak Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah. Korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam, dengan Nomor Polisi BE 5460 XA.

“Mereka hendak mencari rumput pakan sapi. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban sampai di Way Balak, Pekon Rawas dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan di kunci stang,” katanya.

Kategori :