Polisi Buru DPO Kasus Curanmor Delapan TKP di Pesbar dan Lambar

Selasa 14 May 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

Berselang 30 menit kemudian, korban dan teman-temannya kembali ke tempat sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya. Namun, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp12 juta, saat itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan tersangka itu adalah menargetkan sepeda motor Honda Beat yang terparkir. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Setelah itu, motor dibawa pergi oleh pelaku. 

Sementara itu, penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Ipda Jepriyansa berhasil menangkap pelaku dan barang bukti di Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/fik)

Kategori :