MENGGALA- Modus aksi pencurian dengan pemberatan (curat) semakin beragam. Terbaru, Rusiyem (69) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba) menjadi korban pencurian modus minta dipijat.
Kapolsek Menggala Iptu Eman Supriatna mengatakan, modus para pelaku yakni dengan berpura-pura untuk minta dipijat. Akan tetapi, sebelum dipijat para pelaku meminta korban untuk mandi terlebih dahulu.
"Nah, jadi saat korban sedang mandi itu lah para pelaku beraksi mengambil barang-barang milik korban," kata Iptu Eman, Selasa 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Istri Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan dan Penganiayaan
Perwira dengan balok kuning dua di pundaknya itu menjelaskan, para pelaku yang melakukan aksi pencurian di rumah korban merupakan orang yang dikenal.
Akan tetapi, meskipun tidak dikenal para pelaku diketahui masih satu kampung dengan korban. Hal tersebut membuat korban marah dan kesal.
Beberapa barang milik korban yang dicuri para pelaku diantaranya: dua buah tabung gas elpiji 3 kg warna melon, HP merek Nokia 105 warna hitam dan satu karung beras 10 kg.
BACA JUGA:Bantah Adanya Pembiaran HP, Rutan Kotabumi Klaim Gencarkan Razia
Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Mapolsek Menggala. Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Istamar JM (55) dan Indra Putra alias Iin (39). Mereka merupakan warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tuba.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) tabung gas elpiji 3 kg warna melon dan handhpone (HP) merek Nokia 105 warna hitam milik korban. (nal/nca)