Ditinggal Antar Anak Sekolah, Rumah Dibobol Maling

Ditinggal Antar Anak Sekolah, Rumah Dibobol Maling-FOTO IST-

MENGGALA - Anwar Sahadat (44) warga Kampung Trikarya, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang (Tuba) tidak menyangka rumahnya dibobol maling saat mengantarkan anaknya sekolah ke Kota Bandar Lampung. 

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada hari Kamis (12/06), sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban bersama istrinya berangkat ke Bandarlampung untuk mengantarkan anak mereka sekolah dan menginap di sana. 

Selama rumah ditinggal, korban meminta tolong kepada salah satu anggota keluarganya untuk mengawasi rumah tersebut.

Pada hari Selasa (15/07), sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali dari Bandarlampung dan pulang ke rumahnya di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Tiba-tiba, saat akan masuk ke dalam rumah, kondisi pintu depan rumah korban sudah tercongkel dan dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian bergegas masuk ke dalam rumah. Benar saja, kondisi rumah sudah berantakan dan banyak barang yang hilang. Beberapa barang korban yang hilang di antaranya sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM, sepeda motor mini trail, kulkas 4 pintu, mesin cuci, mesin steam mobil, mesin kompresor, kompor gas, karung beras 10 kg, 10 tabung gas elpiji ukuran 3 kg 

Lalu tabung gas elpiji ukuran 12 kg, televisi 40 inchi, sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil merek Agya, lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu untuk anak usia 12 tahun. Seluruh barang korban yang hilang tersebut ditaksir sekitar Rp 40 juta. 

Kapolsek Penawartama Iptu Harizal mengatakan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Penawartama pada hari Rabu (16/07), sekitar pukul 19.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut polisi bergerak. Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB. Ya, 2 jam pasca korban membuat laporan resmi.

"Benar, pelaku curat rumah kosong kami tangkap saat berada di salah satu rumah warga di Lahan Dua, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur," kata Iptu Harizal, Jumat 18 Juli 2025.

Pelaku yakni seorang laki-laki berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu mengungkapkan, saat beraksi pelaku tidak sendirian. Ia ditemani dua rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Penawartama.

Pelaku AF saat ini ditahan di Mapolsek Penawar Tama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Yamaha Mio M3, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha Mio M3.(nal/nca) 

Tag
Share