RADAR LAMPUNG - Di Semarang, polisi telah menahan seorang pemuda berinisial J, berusia 31 tahun.
J diamankan karena terlibat dalam pencurian ratusan celana dalam wanita dari berbagai tempat kos di Banyumanik, Semarang.
Kompol Ali Santoso Kapolsek Banyumanik menginformasikan bahwa J ditangkap oleh warga setelah mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah rumah indekos pada dini hari Sabtu 4 Mei 2024.
Pemeriksaan lebih lanjut di rumah kontrakan J, yang terletak di wilayah yang sama, mengungkapkan penyimpanan 675 celana dalam yang dicuri.
BACA JUGA:Marak Perjudian Online, Polda Lampung Patroli Cyber
Menurut Kompol Santoso, J, yang bekerja sebagai penjual siomay, telah melakukan pencurian ini sejak tahun 2022 sebagai cara untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Kompol Santoso juga menambahkan bahwa J sering memilih tempat kos di area di mana dia biasa berjualan.
Dalam satu insiden, J mengaku telah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus.
J kini menghadapi tuntutan berdasarkan pasal 362 KUHP tentang pencurian, namun penyidik masih mengevaluasi kondisi mental J dan mempertimbangkan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif.
Di Semarang, seorang penjual siomay berusia 31 tahun, Jeri, asal Bandung, tertangkap tangan mencuri celana dalam wanita di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Banyumanik. Insiden tersebut terjadi pada dini hari Jumat, menurut laporan.
BACA JUGA:Tawuran, Satu Pelajar di Bandar Lampung Tewas
Jeri ditangkap saat mengambil barang-barang tersebut dari sebuah tempat kos wanita, dengan total 675 celana dalam yang dikumpulkannya sejak 2022.
Barang bukti ditemukan di kontrakan pelaku, dimana celana dalam tersebut disimpan dalam sarung dan tas ransel.
Menurut keterangan Jeri selama konferensi pers di Polsek Banyumanik, keinginan untuk memiliki hubungan intim tanpa biaya mendorongnya melakukan pencurian untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Pelaku mengakui kebiasaannya mencuri celana dalam dari jemuran saat berjalan keluar rumah untuk membeli barang.