Marak Perjudian Online, Polda Lampung Patroli Cyber

Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo.-Foto siti saskia salamah-

BANDARLAMPUNG - Dalam mengatasi maraknya perjudian online yang terjadi di Provinsi Lampung, Polda Lampung turut berpatisipasi dengan mengintensifkan Patroli Cyber. 

Menurut Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, ininsetelah dibentuknya satgas pemberantasan perjudian online, sejak tanggal 25 April 2024. Setiap harinya berhasil melakukan take down tujuh sampai 8 situs yang diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

 

"Polda Lampung selalu melakukan patroli cyber setiap harinya, Hal ini guna untuk membantu meredakan praktik perjudian online yang ada di wilayah Provinsi Lampung," terangnya, Sabtu (4/5). 

 

Polisi, tandasnya, akan melakukan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dalam perjudian online. "Terkait situs yang masih beroperasi masih akan dilakukan penyelidikan," katanya. 

 

Untuk diketahui, lanjutnya, siapa pun pelaku yang terlibat mulai dari masyarakat biasa hingga influencer akan dipidana jika terlibat promosi judi online tersebut. "Praktik judi online sudah diatur Undang-undang (UU) ITE dengan ancaman 6 tahun kepada pelaku tersebut," tegasnya. (kia/rim) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan