RAHMAT MIRZANI

Pencuri HP di Waykanan Diamankan Polisi tanpa Perlawanan

TANGKAP PENCURI PONSEL: Polsek Gununglabuhan mengamankan RE (28) lantaran kedapatan mencuri ponsel. -FOTO DOK. POLSEK GUNUNGLABUHAN-

BLAMBANGANUMPU – Personel Polsek Gununglabuhan, Polres Waykanan, mengamankan RE (28), warga Kampung Banjarmasin, Baradatu, Rabu (13/12). Penangkapan dilakukan lantaran dia diduga mencuri HP milik Herman yang juga warga Gununglabuhan. 

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gununglabuhan Iptu Abdul Haris menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 10 Desember 2023. 

Kejadian saat  istri korban bangun tidur dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka. 

Kemudian istri korban memeriksa di rumah dan melihat HP miliknya sudah tidak ada. Lalu membangunkan korban setelah berusaha dicari disekitar rumah namun tetap tidak menemukan handphone tersebut. 

BACA JUGA:Selamat! Tanggamus dan Pesawaran Sandang Predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada Ajang IGA 2023

Selang beberapa waktu, Herman mendengar tetangganya berteriak bahwa rumahnya juga sudah kemalingan HP.  

“Dari laporan kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa kemarin,” ujar Kapolsek. 

Saat penangkapan, polisi mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di rumahnya. Kemudian polisi melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan. 

Saat ini tersangka berikut barang bukti tiga unit Handphone berbagai merek diamankan polisi. 

BACA JUGA:Pengamat Kritik Kembalinya TikTok Shop

Diketahui, poliusi juga mengamankan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk mendongkel rumah korban. 

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (sah/c1/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan