Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Bandar Lampung Kedapatan Jualan Sabu dan Ganja

Jumat 26 Apr 2024 - 11:38 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Agung Budiarto

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku HF (42), dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (gie/abd)

Kategori :