Pengedar Sabu Diringkus saat Hendak Antar ke Pembeli

--
METRO - Satuan Samapta Polres Metro berhasil membongkar modus peredaran narkoba saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB
Penangkapan seorang pria berinisial W yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut terjadi di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Satuan Samapta Polres Metro mencurigai gerak-gerik W yang tengah berhenti di sebuah perempatan jalan dengan motornya.
Kanit Patroli Sat Samapta Ipda Eko Susilo mengungkapkan, saat berhenti di perempatan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan milik W.
"Dari penggeledahan di jok motor W, kami menemukan adanya satu alat hisap sabu (bong), timbangan digital, beberapa kaca pitek, dan plastik klip bening dengan berbagai ukuran dan sejumlah korek api," katanya.
Tersangka W selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro.
Dari pengembangn yang dilakukan, ditemukan juga 15 paket sabu yang siap edar. Paket tersebut disembunyikan dalam bungkus sedotan plastik.
Saat diinterogasi oleh polisi, W mengemas sabu dalam paket kecil dan dijual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
Ia menjual barang-barang tersrbut dengan memanfaatkan akun instagram bernama Alaskay_IDN.
"Kalau barang saya dapat dari Papi di Gunungsugih Baru, Tegineneng, Pesawaran. Itu saya beli Rp 1,3 juta, lalu saya bagi jadi 20 paket kecil," jelasnya.
Ia mengaku, setiap pesanan yang masuk, ia akan mengantarkan dengan sistem mapping.
Yakni dengan menaruh paket sabu di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
Lokasi yang sering dilakukan drop point mencakup wilayah Kampung Banten, Kelurahan Iringmulyo sampai dengan Kecamatan Batanghari Lampung Timur.
W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*)