Lecehkan Guru PAUD, Oknum Wartawan Langsung Ditahan Polres Lampura

Selasa 23 Apr 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Rizky Panchanov

Dengan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

BACA JUGA:ASN Dishub Gangguan Jiwa Pensiun Dini

Di kesempatan terpisah, Kasatreskrim Polres Lampura Iptu Stef Boyoh, membenarkan adanya oknum wartawan pelaku cabul telah diamankan. 

"Iya, oknum wartawan sudah diamankan. Tadi pelaku, diamankan warga bersama jajaran Polsek dan dibawa ke Polres Lampung Utara." Jelas Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, kepada media ini.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :