Dengan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
BACA JUGA:ASN Dishub Gangguan Jiwa Pensiun Dini
Di kesempatan terpisah, Kasatreskrim Polres Lampura Iptu Stef Boyoh, membenarkan adanya oknum wartawan pelaku cabul telah diamankan.
"Iya, oknum wartawan sudah diamankan. Tadi pelaku, diamankan warga bersama jajaran Polsek dan dibawa ke Polres Lampung Utara." Jelas Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, kepada media ini.(*)
Kategori :