KOTABUMI- Diduga melakukan pelecehan terhadap seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura), seorang oknum wartawan harus menanggung akibat dan berurusan pada hukum.
Informasi yang didapat, bahwa oknum wartawan berinisial AI ini awalnya datang seorang diri ke TK yang ada di Desa Baru Raharja dengan membawa koran pada Senin 22 April 2024 pagi.
Namun, entah apa penyebabnya, tak berselang lama di dalam ruangan itu, AI diduga melakukan pelecehan terhadap USN, guru yang menyambutnya saat bertamu.
BACA JUGA:Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
Usai laporan ke Polres Lampura, USN mengatakan pelaku datang dengan membawa koran, kemudian melakukan berbasa-basi dan mendekati dirinya dari samping.
"Dia deketin saya sambil merangkul. Saat itu dia langsung (melakukan pelecehan) " kata USN.
Di tempat yang sama, Yuli saksi yang berada di lokasi menceritakan, bahwa pelaku berkunjung ke TK dan disambut dengan baik.
BACA JUGA:Warga Pasirukir Tewas Tenggelam di Way Sekampung
Saat itu Yuli hendak keluar ruangan untuk membeli sesuatu, namun karena firasat tidak baik, ia berbalik melihat dari jendela dan mengetahui kejadian dugaan pelecehan itu.
"Dia berkunjung ke TK kami, dia ngasih koran saya keluar sebentar, tapi ada firasat nggak enak saya ngintip dari jendela, saya ngeliat pelecehan itu." Ucapnya.
Sementara saudara kandung korban, MM berharap agar pihak kepolisian dapat menghukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku.
"Kami dari keluarga minta, pelaku dihukum seberat beratnya." Kata dia.
BACA JUGA:Tim SAR Selamatkan 3 Pengunjung yang Terjebak di Way Lalaan
Akibat dari perbuatan tercela itu, terduga pelaku harus menanggung dan mendekam di dalam penjara Polres Lampung Utara.
Laporan yang dilakukan tertuang dengan nomor STPL/ 180/B-1/IV/ 2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG.