Peristiwa Pencabulan di Waykanan Terungkap dari Video Asusila

DIRINGKUS: Pelaku pencabulan diringkus Polsek Buay Bahuga. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU – Polsek Buay Bahuga membekuk seorang pria yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Waykanan, Rabu (12/11).

Pelaku berinisial TH (22), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, kasus ini bermula saat pelapor menemukan video tak senonoh antara anak kandungnya, Bunga (17, nama samaran), dengan terlapor TH pada Senin (8/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, pelaku menghubungi korban dan meminta pinjaman uang sebesar Rp100 ribu untuk membeli bensin dan makan.

Uang tersebut diminta untuk diantarkan langsung ke pelaku.

Setibanya di lokasi, pelaku memberikan minuman energi yang dicampur dengan susu, kemudian memegang tangan korban sambil menutup pintu kamar.

Di situlah pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Mengetahui hal itu, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma mendalam.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (3/11) sekitar pukul 08.00 WIB oleh Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga setelah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Waykanan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Waykanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Tag
Share