Berantas Impor Pakaian Ilegal demi Jaga Tekstil Nasional!
Ilustrasi pakaian bekas impor. --FOTO RRI
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas impor pakaian ilegal dan praktik thrifting yang semakin marak di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah tegas ini penting untuk melindungi industri tekstil nasional dari ancaman penyelundupan dan perdagangan tidak adil.
’’Kalau ada produk selundupan atau dumping, kasih tahu ke saya,” ujar Purbaya di Gedung Djuanda I, Jakarta, Selasa (21/10).
Menurut Purbaya, Kemenkeu akan menyesuaikan kebijakan di seluruh pelabuhan Indonesia untuk menutup celah masuknya barang ilegal. Langkah ini diambil agar produsen dalam negeri tidak menjadi korban praktik curang yang merusak pasar. ’’Yang penting, industri di sini hidup dan menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.
Dalam upaya memperketat pengawasan impor, Purbaya meninjau sistem Lembaga National Single Window (LNSW) di Kemenkeu. Sistem digital tersebut diharapkan mampu memantau arus barang ekspor-impor secara real time dan mendeteksi potensi pelanggaran.
Namun, Purbaya menemukan bahwa integrasi data antarinstansi belum optimal. Karena itu, Purbaya menegaskan keinginannya agar LNSW berfungsi sebagai pusat intelijen digital Kemenkeu. ’’Maunya saya, LNSW jadi semacam IT intelligence saya. Saya tahu barang masuk apa, barang keluar apa,” katanya.
Langkah tegas pemerintah juga mendapat dukungan dari DPR. Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah menilai kebijakan untuk memasukkan importir pakaian bekas ke daftar hitam (blacklist) merupakan strategi tepat untuk memutus rantai perdagangan ilegal.
’’Kami mendukung langkah menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan pemasok ke dalam daftar hitam. Ini langkah strategis,” ujarnya, Minggu (26/10).