Dua Oknum Mahasiswa PTS Terlibat Narkoba

Kamis 18 Apr 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Abdul Karim

Hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. ’’Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp150 ribu kepada konsumennya,” terang Gigih.

Akibat perbuatan tersebut, tegasnya, pelaku IS bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (gie/c1/rim)

 

Kategori :