JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mewakili Megawati dalam penyerahan tersebut.
Hasto bersama Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan amicus curiae kepada MK.
Ini merupakan ekspresi perhatian Megawati terhadap persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
BACA JUGA:Partai NasDem Atensi MK Tunjukkan Kelasnya sebagai Pengawal Konstitusi
“Hasto Kristiyanto dan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri untuk menyerahkan pendapat sebagai sahabat pengadilan. Ibu Megawati, sebagai warga negara Indonesia, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae,” ungkap Hasto.
Menurut Hasto, amicus curiae ini disusun langsung oleh Megawati, bahkan ia menambahkan tulisan tangan serta tandatangan langsung pada lampiran surat tersebut.
Hasto juga membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut, yang menyoroti pentingnya demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Immanuel Hutasoit, perwakilan MK, menerima amicus curiae dari Megawati yang disampaikan oleh Hasto Kristiyanto. Immanuel memastikan bahwa surat tersebut akan diserahkan langsung kepada Ketua MK Suhartoyo.
BACA JUGA:Bocah 2,5 Tahun Tewas Tenggelam di Lubang Septic Tank
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapannya terkait pendapat dalam Amicus Curiae yang disusun oleh Megawati. Menurutnya, cara Megawati menyampaikan pendapatnya melalui tulisan adalah khas dari gaya kepemimpinannya.
“Ganjar menyatakan bahwa Megawati menggunakan pendekatan tulisan untuk menyikapi situasi demokrasi saat ini, sesuai gaya kepemimpinannya,” ujar Ganjar setelah mengunjungi kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 16 April 2024.
Ganjar menambahkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia sepakat dengan pandangan yang disampaikan oleh Megawati, yaitu harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa pilpres dengan adil.
“Menurutnya, mayoritas masyarakat mendukung keadilan dalam putusan MK berdasarkan fakta yang ada, demi menjaga integritas demokrasi,” kata Ganjar.
Ganjar juga menyebut penyelesaian sengketa Pilpres 2024 sebagai momentum bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah beberapa kontroversi terkait pelanggaran etik Anwar Usman.