MK Terima Gugatan Pilpres dari 01 dan 03

Minggu 24 Mar 2024 - 17:40 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik Pilpres dan Pileg 2024, hingga Sabtu (23/3) malam. MK sejauh ini telah terima dua PHPU Pilpres sebanyak dua permohonan dan 59 permohonan sengketa hasil Pileg 2024. 

“Saya lihat ada 63 yang sudah kita beri APPP (akta pengajuan permohonan pemohon), ada 56 Pileg, 5 anggota DPD dan 2 Pilpres,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3) malam. 

Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Jumat (22/3). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).

BACA JUGA:Pede Pilpres Satu Putaran dan Bisa Bawa Investasi RI Tembus Rp1.650 T

 Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat. 

Fajar menjelaskan, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, sengketa hasil pileg 2024 sudah ditutup pada pukul 22.19 WIB dan Pilpres pukul 24.00 WIB, pada Minggu (23/3) malam.

BACA JUGA:Hasil Pileg Keluar, Partai Golkar Bakal Evaluasi Ribuan Calon Kepala Daerah

 Menurut Fajar, MK tak mempermasalahkan jika para pemohon tidak masih terdapat kekurangan alat bukti saat pendaftaran. Sebab, alat bukti dan berkas lainnya bisa ditambahkan saat sudah masuk sidang pemeriksaan dan sidang pembuktian.

“Bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa. Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ,” pungkas Fajar. 

Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/3). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024. 

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai pendaftaran, Sabtu (23/3).

Dia menyampaikan, gugatan ini berisi 151 halaman. Namun, masih ada bukti-bukti yang belum diajukan. Rencananya, bukti tambahan akan dilengkapi malam ini.

“Malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, 4 bundle pada hari ini yang telah ditentukan oleh MK,” jelasnya.  

Dalam gugatan ini, kubu Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024.

 “Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02,” tegas Todung. 

Kategori :