TANGGAMUS - Seorang pria berprofesi sebagai sopir truk berinisial DR (55), warga Desa Mulyaguna, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membawa anak perempuan di bawah umur atau anak baru gede (ABG) inisial AR (13), warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, tanpa izin orang tua (ortu). Atas perbuatannya, DR diamankan Polsek Talangpadang bekerja sama dengan Polres OKI.
Selain mengamankan DR, petugas gabungan juga berhasil membawa korban AR yang selanjutnya diserahkan kepada keluarganya. Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengungkapkan pencarian AR dilakukan setelah orang tuanya membuat laporan orang hilang bernomor OH/01/III/2024/SPKT/Polsek Talangpadang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tanggal 15 Maret 2024. ’’Setelah penyebaran informasi kepada jajaran kepolisian, diketahui AR ternyata dibawa pria inisial DR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumsel. “Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres OKI. Selanjutnya dilakukan penjemputan malam Sabtu (16/3) sekitar pukul 23.10 WIB,” kata Bambang.
BACA JUGA:Anniversary Ke-40, Chandra Buat Gebrakan Baru
Kronologi kejadian, kata Bambang, pada Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB, AR pergi dari rumah untuk berpamitan ke sekolah. Namun, tidak sampai ke sekolah melainkan pergi ke Dusun Pekonlom, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang. ’’Tidak lama kemudian, AR dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Makan Pondok Manggis yang beralamatkan di Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, dengan tujuan pergi dari rumah,’’ ujarnya.
Setelah tiba di Rumah Makan Pondok Manggis, kata Bambang, AR bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku sopir fuso inisial DR mengajak AR pergi ke Palembang. ’’DR membawa anak tersebut ke Palembang tanpa sepengetahuan/seizin orang tuanya. Pada Jumat (15/3), orang tua AR melaporkan bahwa putrinya meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian sesuai laporan orang hilang di Polsek Talangpadang,” jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Lampung Gelar Paripurna HUT Ke 60 Provinsi Lampung
Bambang menyatakan, menurut DR bahwa AR memang berniat minggat dari rumahnya ke Palembang karena kesal kepada orang tuanya. ’’Setelah mengobrol, DR memberikan tumpangan kepada AR. Mereka tidak saling mengenal. Hanya kenal saat di RM Pondok Manggis,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, berdasarkan keterangan AR maupun DR ternyata ada dugaan pencabulan sehingga orang tua AR akan melaporkan kasus ini. Kasusnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus,” ungkapnya. (ehl/c1/ful)