UNIOIL
Bawaslu Header

Polres Way Kanan Tetap Jalankan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Sepeda Motor oleh Anak di Bawah Umur

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, bersama berbagai pihak saat gelar perkara terkait kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak di bawah umur. -FOTO POLRES WAY KANAN -

BLAMBANGAN UMPU – Meskipun sempat mendapat protes dari masyarakat Way Tuba terkait keputusan Polres Way Kanan dalam menangani kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pemuda di bawah umur, Polres Way Kanan tetap kukuh menerapkan proses Restorative Justice (RJ). Hal ini merujuk pada gelar perkara khusus yang diadakan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang dan para tokoh masyarakat setempat.

Kasus pencurian sepeda motor ini melibatkan dua anak berinisial AS (14) dan DR (14) yang diduga mencuri sepeda motor pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak korban, DS, dan kedua anak yang terlibat dalam kasus ini telah melakukan musyawarah kekeluargaan, dan telah mencapai kesepakatan untuk menerapkan restorative justice.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi warga di Polsek Way Tuba yang meminta kejelasan dan meminta agar kasus ini diteruskan ke pengadilan. Aksi warga tersebut juga meminta agar surat perdamaian yang telah dikeluarkan dicabut.

“Setelah kami menerima pengaduan dari masyarakat, kami melakukan gelar perkara dengan menghadirkan penyidik, pihak terkait, serta berbagai lembaga terkait, termasuk UPT PPA Pemkab Way Kanan dan Bapas Kota Bumi. Semua pihak bersepakat untuk melanjutkan proses RJ,” ujar Adi P, Kasi Humas Polres Way Kanan.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah gelar perkara, Kapolres mengungkapkan bahwa proses ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta memenuhi semua persyaratan formil dan materil. Ia juga mengingatkan bahwa hukum anak berbeda dengan hukum orang dewasa, dan proses RJ dilakukan dengan tujuan untuk memberi pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

Wendy Heri Haslin, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi, Lampung Utara, menyatakan bahwa proses gelar perkara ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mendukung langkah yang diambil oleh Polres Way Kanan. “Semua persyaratan sudah terpenuhi, dan konsep hukum anak memang berbeda dengan orang dewasa. Kami mendukung penuh keputusan untuk melanjutkan restorative justice ini,” ujarnya.

Perwakilan dari UPT PPA Pemkab Way Kanan juga menyatakan bahwa kegiatan gelar perkara ini telah dilakukan secara transparan dan mereka sepakat dengan hasil keputusan yang diambil. Begitu juga dengan Dewi, perwakilan dari Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, yang memberikan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil dalam gelar perkara ini.

M. Yusuf, perwakilan masyarakat yang juga menjadi moderator dalam aksi unjuk rasa di Polsek Way Tuba, mengungkapkan bahwa setelah proses gelar perkara ini, dirinya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dan Polsek Way Tuba sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Korban sudah menerima dan tidak ada yang dirugikan. Kami semua sepakat untuk menghentikan proses hukum dan menyelesaikan ini dengan cara kekeluargaan,” terangnya.

Hasil dari gelar perkara ini menunjukkan bahwa semua pihak, termasuk korban, keluarga pelaku, serta masyarakat, menerima keputusan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan. 

Proses restorative justice ini dianggap sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan kasus ini demi kepentingan terbaik anak-anak yang terlibat.

Kapolres AKBP Adanan Mangopang menutup pernyataan dengan harapan agar proses hukum seperti ini dapat menjadi contoh yang baik bagi penanganan kasus anak di bawah umur di masa depan.

 “Kami berharap agar proses restorative justice ini terus berjalan dengan dukungan semua pihak, termasuk media, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keadilan restoratif,” pungkasnya. (sah/abd)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan