Lihat Kunci Motor Tergantung Residivis Curi Motor Korban

Lihat Kunci Motor Tergantung Residivis Curi Motor Korban -FOTO IST-

KOTAAGUNG – Polsek Talangpadang dibantu warga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pekon (Desa) Talangsepuh, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Agus Heriyanto melalui keterangan tertulis disampaikan Humas Polres Tanggamus mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Riski Pratama (27) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus.

"Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan warga hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban masuk," kata Iptu Agus Heriyanto.

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban bernama Mad Ropik (50) seorang petani warga Dusun Lewibanteng, Pekon Talangsepuh memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

Namun selang 30 menit kemudian, saat korban keluar rumah, motor Honda BeAT warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU tersebut telah raib.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Tak lama kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa motor milik korban terlihat melintas di Jalan Raya Pekon WayHalom,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian sekitar pukul 08.00 WIB.

"Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah BPKB dan kunci kontak asli kendaraan tersebut," ujarnya. Iptu Agus mengungkap, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talangpadang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Satu buah kunci kontak asli kendaraan.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. 

Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi kriminal lainnya.

“Kami akan menyidik tuntas kasus ini dan menelusuri apakah tersangka juga terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Riski Pratama, ia datang ke rumah korban dari Pekon Sumanda, Pugung dengan berjalan kaki.

Setibanya di jalan depan rumah korban, ia melihat motor korban dengan kunci tergantung tanpa pengawasan sehingga langsung memutarkan motor korban dan membawanya.

"Waktu saya lihat kuncinya gantung, sehingga timbul niat mencuri motor tersebut," ucapnya.

Tersangka menyebut pernah masuk penjara pada tahun 2018 atas kasus jambret yang dilakukannya di wilayah Talangpadang "Iya pernah masuk penjara, kasus jambret tahun 2018," tandasnya.(*) 



DIRINGKUS: Tersangkan curanmor diamankan Polsek Talangpadang. Dari pemeriksaan tersangka merupakan seorang residivis. 

Tag
Share