Korupsi Terminal Mesuji, Jaksa Tuntut 17 Bulan Penjara

Selasa 05 Mar 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Keduanya yakni MM Prambudya dan Gilar Cahya Andromeda dua auditor internal Kejati Lampung bersaksi untuk ketiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Buhaeri, Nashrul Haasiib (kontraktor) dan Hadi Praptoyo (ASN Disnakertrans Mesuji) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (19/2). 

 

Gilar Cahya Andromeda mengatakan awalnya penyidik Kejari Mesuji meminta perhitungan kerugian negara kepada tim auditor internal Kejati Lampung. Saat itu digelarlah ekspose di mana penyidik menjelaskan kasus posisi tersebut. 

 

"Kemudian pada Oktober 2023 kami (auditor internal) bersama ahli bangunan ke lokasi (terminal tipe C) untuk mengecek secara langsung," kata Gilar saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Hendro Wicaksono. 

 

Saat pemeriksaan kata Gilar, ditemukan beberapa item yang harusnya ada di kontrak tidak terpasang. Kemudian juga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tertera dalam kontrak. 

 

"Beberapa pekerjaan realisasinya kurang dari kontrak, seperti pasangan bata, acian dan plester volumenya kurang dari kontrak. Lalu juga ditemukannya struktur beton berdasarkan ahli bangunan seharusnya yang terpasang 350K, pada saat cek ternyata kualitasnya 175K dan bahkan ada  yang 125K. Ada juga land clearing yang belum dikerjakan," kata Gilar. (nca)

 

 

Kategori :