JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa titik, dari Kota Serang hingga Pandeglang, Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa PSU telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. ’’Saya sudah lihat dan pastikan, pelaksanaan PSU di beberapa TPS yang saya kunjungi berlangsung sesuai prosedur yang ada,” kata Bagja dalam keterangannya dikutip Minggu (25/2).
Bagja menekankan bahwa prosedur tersebut mencakup pembukaan TPS tepat pukul 7 pagi dan penutupan pukul 13 siang, serta pengecekan untuk mencegah pemilih melakukan pencoblosan di dua lokasi TPS berbeda.
BACA JUGA:MUI Ajak Semua Pihak Terima Hasil Pemilu Sebagai Kenyataan
Selain itu, jajaran pengawas diminta untuk memastikan bahwa surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal tidak dicoblos.
“Terkait rekomendasi PSU Bawaslu di beberapa TPS ini, saya meminta jajaran pengawas untuk lebih jeli memastikan agar tidak terulang kembali,” tegas Bagja.
Bagja juga mengapresiasi antusiasme warga dalam pemungutan suara di lokasi-lokasi TPS PSU tersebut, sambil berharap agar PSU tidak terulang di tempat-tempat yang sudah melakukan PSU sebelumnya.
Dalam pengawasannya di Banten, Bagja mengunjungi tiga TPS, termasuk dua TPS di Kota Serang, yakni TPS 007 di Desa Kemanisan dan TPS 021 di Desa Bendung.
BACA JUGA:MUI Ajak Semua Pihak Terima Hasil Pemilu Sebagai Kenyataan
PSU di dua TPS di Serang tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi temuan Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah laporan pelanggaran selama proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan, menurut data yang diterima, terdapat 1.116 laporan dan 606 temuan pelanggaran yang telah diidentifikasi.
“Dari 1.116 laporan yang diterima, 450 laporan telah diregistrasi. Sementara dari 606 temuan pelanggaran, 523 temuan telah diregistrasi, sementara 83 temuan lainnya belum diregistrasi,” jelasnya.
Puadi juga menjelaskan bahwa dari penanganan pelanggaran tersebut, 468 di antaranya merupakan pelanggaran, sementara 299 lainnya tidak terbukti sebagai pelanggaran.
“Saat ini, 206 pelanggaran sedang dalam proses penanganan,” ucapnya.