BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pajak daerah 2024 sebesar Rp3.344.116.899.379. Target ini berasal dari enam sektor pajak.
Enam sektor pajak tersebut yakni pajak kendaraan bermotor (PKB); bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB); pajak air permukaan (PAP); pajak rokok; dan pajak alat berat (PAB).
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pada 2024 ini ada tambahan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak, yaitu PAB. ’’Adanya tambahan pendapatan dari pajak daerah PAB ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,’’ katanya.
Mengacu UU No. 1/2022, kata Adi Erlansyah, maka untuk tarif penarikan pajak terhadap alat berat ialah sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB). Pada 2024 ini, kata Adi Erlansyah, PAB ditargetkan Rp1 miliar. “Ya ada satu pajak daerah baru, yaitu PAB. Kita targetkan 2024 ini Rp1 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas dan Aktifkan Satkamling!
Menurut Adi Erlansyah, pada 2024 target dari enam pajak daerah yang dipungut Rp3.344.116.899.379. ’’Rinciannya, PKB ditargetkan Rp1 triliun, BBNKB ditargetkan Rp710 miliar, PBBKB ditargetkan Rp 890 miliar, PAP ditargetkan Rp7,5 miliar, pajak rokok ditargetkan Rp735.616.899.379, dan PAB ditargetkan Rp1 miliar,’’ ungkapnya.
Ditetapkan target pajak daerah 2024 ini, kata Adi Erlansyah, tidak jauh berbeda dengan target pajak daerah 2023 yaitu Rp3,3 triliun.
Diketahui pada 2023 target PKB Rp965 miliar, tahun ini menjadi Rp Rp 1 triliun; target BBNKB 2023 sebesar Rp750 miliar, tahun ini turun jadi Rp710 miliar; target PBBKB 2023 sebesar Rp840 miliar, tahun ini naik menjadi Rp890 miliar; target PAP 2023 sebesar Rp7 miliar, tahun ini naik menjadi Rp7,5 miliar; dan target pajak rokok 2023 Rp736,8 miliar, tahun ini turun jadi Rp735.616.899.37. (pip/c1/sya)