Asyik Nyabu, Pria di Tubaba Lampung Dicomot Polisi

Kamis 25 Jan 2024 - 18:26 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Agung Budiarto

TUBABA - AS (40) tidak berkutik ketika tim Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menggerebek kontrakannya di Tiyuh Kibang Trijaya, Kecamatan Lambukibang, Tubaba. Dia ditangkap saat sedang berada di dalam kamarnya usai mengisap sabu-sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan Rabu (24/1) pukul 00.15 WIB. Menurut Kasatresnarkoba AKP Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat isap sabu, satu sendok yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan satu selang pipet yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu.

“Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku,” terang AKP Yopi Kamis (25/1).

Yopi mengatakan, tersangka adalah bandar narkoba yang merupakan warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang itu yang juga DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang yang merupakan Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk Penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun.

BACA JUGA:Pemkot Metro Lampung Ubah Puskeswan Jadi RSH

Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tubaba,” tegas Yopi.

Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelumnya, Pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura). Kali ini, dua kurir narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamanakan, Rabu (24/1).

Kedua pelaku berinisial EMS (16), warga Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, dan MAK (17), warga Candimas, Abung Selatan, Lampura. Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang ada di kabupaten setempat.

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pemburu Liar, Ini Barang Buktinya

Kasatnarkoba AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2, Desa Candimas.

“Dibantu warga, petugas berhasil mengamanakan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau cintetis,” ujar Kasat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau cintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone merk realme warna biru. 

Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP.

BACA JUGA:Pertamina Jadi Sponsor Utama Tim Valentino Rossi di MotoGP 2024

Kategori :