“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.
Dari ungkap kasus itu, Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka, masing-masing SD (25) warga Lampung Selatan dan RD (27) warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli yang dilaksanakan personil Sat Narkoba di wilayah Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti, Rabu 3 Januari 2024.
Patroli tersebut dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Pasir Sakti.
Saat patroli tersebut, personil Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 2 tersangka, pukul 16.00 Wib.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 gram.
Kemudian, 4 bungkus plastik kip bening bekas pakai dan 2 buah sedotan plastik.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Sabtu 5 Januari 2024. (fei/c1/abd)