Belanja di Warung Pakai Upal, Dua Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

Minggu 21 Jan 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - AS (21) dan ZJA (17) harus berurusan dengan Polsek Sukoharjo, Pringsewu, karena mengedarkan uang palsu (upal). Ini setelah kedua pemuda itu menyuruh sesorang remaja inisial AM (14) berbelanja di warung sembako milik Eko Yulianto (35) di Pekon Sukoharjo.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan pihaknya menerima info dari korban Eko Yulianto. ’’Pedagang sembako dari Pekon Sukoharjo III ini menerima pembayaran yang dicurigainya uang palsu  Rp100 ribu, Kamis (18/1) sekitar pukul 15.30 WIB,’’ katanya. 

Mendapat informasi tersebut, kata Riyadi, anggota Polsek Sukoharjo melakukan identifikasi. ’’Dari interograsi seorang remaja inisial AM (14) yang diamankan dengan empat lembar uang palsu Rp100 ribu mengaku hanya disuruh AS. AM mengaku tak tahu bila uang yang disuruh dibelanjakan oleh AS adalah palsu,’’ ujarnya. 

Mendapat informasi tersebut, kata Riyadi, pihaknya bergerak mengamankan AS di rumahnya pukul 17.00 WIB. “AS mengaku mendapatkan uang palsu dari temannya yang masih sepekon dengannya, yakni ZJA. Anggota Polsek Sukoharjo kembali bergerak mengamankan ZJA. Dari hasil pemeriksaan, diakui uang palsu tersebut didapatkannya dari membeli dari media sosial Faceboook,’’ ungkapnya.

Selain AS dan ZJA, kata Riyadi, pihaknya juga mengamankan 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. ’’Kita masih mendalami kasus peredaran uang palsu ini,” tegasnya. (sag/c1/ful) 

 

Kategori :